Ambon, Maluku (DMS) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Pj Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menyampaikan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky R. Santoso pada Selasa (15/04). PN Ambon dijadwalkan segera menetapkan tanggal sidang.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Penjabat Kepala Desa Ridool berinisial DS dan Kepala Urusan Keuangan Desa Ridool berinisial MYM. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Perkara ini sudah kami limpahkan untuk segera disidangkan. Kami tinggal menunggu jadwal dari pengadilan,” ujar Garuda.
Perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp252.641.557. Dalam pelimpahan perkara, JPU juga menyerahkan satu jilid barang bukti berupa dokumen pencairan ADD tahap I dan II tahun 2018, laporan pertanggungjawaban, serta bukti pencairan dana lainnya.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka DS saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara MYM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.DMS