Jakarta – Tim hukum dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mengajukan sejumlah tuntutan penting dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan tersebut mengarah pada diskualifikasi Gibran dan pemungutan suara ulang.
Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta pada Selasa, permohonan ini telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon.
Tuntutan pertama mengenai pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan dengan tegas.
“Tuntutan kedua adalah diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai peserta Pilpres 2024,” demikian disampaikan dalam petitum tersebut.
Selanjutnya, permohonan juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644, yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta Pilpres, khususnya Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan mengganti calon wakil presiden, serta menginstruksikan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Petitum juga menyoroti keterlibatan netral Presiden dan tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, serta meminta agar Polri dan TNI memberikan pengamanan yang netral dan profesional dalam proses pemungutan suara ulang.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi, di mana pasangan Anies-Muhaimin akan diwakili oleh tim hukumnya pada Rabu (27/3) pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB. DMS/AC