Jakarta – Tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah mengajukan serangkaian tuntutan dalam petitum permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta diskualifikasi pasangan calon 02 dan pemungutan suara ulang.
Seperti dilaporkan dari laman resmi MK di Jakarta pada hari Selasa, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang dituntut.
Petitum dimulai dengan tuntutan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif tingkat nasional dan lokal pada Pemilu 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024.
“Terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” begitulah isi petitum tersebut.
Tuntutan berikutnya adalah untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tanggal 13 November 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tanggal 14 November 2023.
Selanjutnya, petitum memerintahkan kepada KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pasangan calon nomor urut 3, di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.
Terakhir, petitum memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon dalam kasus PHPU Pilpres 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pukul 08.00 WIB, sementara Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menghadapi sidang pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. DMS/AC