Jakarta (DMS) – Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutus permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Permohonan PK ini telah diajukan sejak tahun 2020.
“Belum diputus,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2024).
Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Perkara tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Majelis hakim yang menangani PK Setya Novanto diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Selain itu, majelis juga dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Dalam catatan sebelumnya, pada tahun 2022, susunan majelis sempat berbeda, dengan Sri Murwahyuni sebagai salah satu anggota dan panitera pengganti Raja Mahmud.
Artinya, terdapat perubahan dalam susunan hakim dan panitera yang menangani perkara ini. Menurut catatan MA, perkara ini telah berusia 1.846 hari sejak diajukan.
Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pada tahun 2018, ia divonis hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Saat ini, Setya Novanto masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia menjadi salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih menjalani masa hukuman.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi e-KTP. Terbaru, KPK tengah berupaya memulangkan buron kasus ini, Paulus Tannos, dari Singapura serta melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka lainnya, termasuk Miryam S. Haryani.(DMS/DC)