Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PK Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP 5 Tahun Belum Diputus MA

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 15 February 2025
in Hukum
0
Setnov

Jakarta (DMS) – Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutus permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Permohonan PK ini telah diajukan sejak tahun 2020.

“Belum diputus,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2024).

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Perkara tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Majelis hakim yang menangani PK Setya Novanto diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Selain itu, majelis juga dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Dalam catatan sebelumnya, pada tahun 2022, susunan majelis sempat berbeda, dengan Sri Murwahyuni sebagai salah satu anggota dan panitera pengganti Raja Mahmud.

Artinya, terdapat perubahan dalam susunan hakim dan panitera yang menangani perkara ini. Menurut catatan MA, perkara ini telah berusia 1.846 hari sejak diajukan.

Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pada tahun 2018, ia divonis hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Saat ini, Setya Novanto masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia menjadi salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih menjalani masa hukuman.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi e-KTP. Terbaru, KPK tengah berupaya memulangkan buron kasus ini, Paulus Tannos, dari Singapura serta melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka lainnya, termasuk Miryam S. Haryani.(DMS/DC)

Tags: berita ambonBerita MalukuE KTPHukumMAPKSetya Novanto
Previous Post

Paus Fransiskus Dirawat di Rumah Sakit karena Bronkitis

Next Post

Pemeriksaan Kesehatan 481 Kepala Daerah Terpilih Ditunda ke Besok

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Kemendagri

Pemeriksaan Kesehatan 481 Kepala Daerah Terpilih Ditunda ke Besok

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.