Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Ambon terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara dengan menerapkan sistem digitalisasi layanan hukum.
Salah satu inovasi yang diadopsi adalah penggunaan aplikasi e-Court, yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan perkara secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Aplikasi e-Court merupakan bagian dari program modernisasi Mahkamah Agung dalam menghadapi era digital dan Revolusi Industri 4.0.
Humas PN Ambon, Dedy Sahusilawane, menyatakan bahwa penerapan e-Court sangat membantu masyarakat dalam proses administrasi hukum, mulai dari pendaftaran perkara hingga pemantauan jalannya sidang.
Disebutkan sejak pertama kali diluncurkan, e-Court telah diterapkan di berbagai pengadilan, termasuk PN Ambon. Sistem ini lebih difokuskan pada perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan, serta peradilan khusus niaga dan hubungan industrial.
Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, aplikasi e-Court selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Proses penyelesaian perkara menjadi lebih efisien karena banyak tahapan administrasi dapat dilakukan secara elektronik, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik (paperless), serta menekan biaya operasional bagi para pihak yang berperkara.
Selain menerapkan e-Court, PN Ambon juga menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengelolaan dokumen pemanggilan pihak yang terlibat dalam perkara. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi jumlah tunggakan perkara.
Diketahui, penggunaan e-Court telah diterapkan di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk peradilan umum yang berada di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum).
Diharapkan, implementasi e-Court dapat diperluas ke seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia guna meningkatkan efisiensi administrasi peradilan dan mendukung visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang unggul pada tahun 2035.(DMS)