Berita Maluku Utara, Ternate – Tim Operasional Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang remaja di Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial EHD alias Ewin berusia 19 tahun.
EHD ditangkap di jalan raya Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 21:15 WIT.
Penangkapan ini berawal dari anggota mendapatkan informasi masyarakat, lantaran EHD sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
“Benar, anggota saya menangkap seorang remaja berinisial EHD dengan barang bukti tiga saset kecil ganja dengan berat 2,30 gram, ” jelas Tri Setyadi, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat. Mengetahui informasi tersebut tim opsnal Unit I Subdit l langsung bergerak menuju lokasi TKP melakukan monitoring dan memantau.
Saat melakukan pemantauan petugas melihat EHD sedang menggunakan motor, berboncengan dengan salah seorang rekannya mengambil suatu benda atau barang mencurigai.
“Disitulah tim opsnal secara langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, petugas mendapat satu bungkusan rokok surya berada dalam saku celana sebelah kiri depan, ” ujarnya.
Dari tangan EHD, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara juga mengamankan satu buah handphone dan satu bekas bungkusan rokok, dipakai untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
EHD langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan dengan cara test urine, ternyata EHD positif menggunakan narkotika, dan untuk saat ini EHD dijerat dengan pasal 111 jo 127, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya. DMS