Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Tanggapi Peluang Penahanan Firli Bahuri: Kita Tunggu Kamis

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 25 November 2024
in Hukum
0
8cbf7dd50eb1c5c4981558cb10f87c21

Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya menanggapi kemungkinan penahanan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/11) di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada Februari lalu, ia telah dipanggil, namun tidak hadir. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Berita Lainnya

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

“Kita tunggu Kamis nanti untuk memastikan kehadiran tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/11).

Ade Safri menjelaskan bahwa Firli diperiksa di Bareskrim Polri karena kasus ini ditangani oleh tim gabungan penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

“Tempat pemeriksaan bisa dilakukan di Bareskrim atau lokasi lain yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri, mengingat status tersangka yang telah disandang selama satu tahun.

“Untuk kepastian, persamaan, dan keadilan hukum, tersangka korupsi biasanya ditahan, seperti yang dilakukan KPK,” kata Yudi.

Ia menilai penahanan ini penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Polda Metro Jaya serta mempercepat proses penyelesaian kasus.

“Dengan menahan Firli, proses pengusutan dapat segera selesai. Selain itu, ia juga bisa membela diri di pengadilan tanpa merasa digantung oleh proses hukum yang berlarut-larut,” jelasnya.

Penahanan, lanjut Yudi, akan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi seperti Ketua KPK.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Namun, proses hukum berjalan lambat. Berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap.

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI kini digugat oleh LP3HI dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lambannya penanganan kasus ini. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Polda Metro Jaya diharapkan dapat menunjukkan langkah tegas pada pemeriksaan Kamis mendatang demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuKPKMAKIMentanPoldaSuap
Previous Post

Pj Wali Kota Ingatkan OPD Selesaikan Anggaran 2024 dan Ranperda Anggaran 2025

Next Post

Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Berita Terkait

gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
Next Post
WhatsApp Image 2024 11 25 at 10.35.12 bba75fd4

Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.