Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya menanggapi kemungkinan penahanan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/11) di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada Februari lalu, ia telah dipanggil, namun tidak hadir. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.
“Kita tunggu Kamis nanti untuk memastikan kehadiran tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/11).
Ade Safri menjelaskan bahwa Firli diperiksa di Bareskrim Polri karena kasus ini ditangani oleh tim gabungan penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
“Tempat pemeriksaan bisa dilakukan di Bareskrim atau lokasi lain yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri, mengingat status tersangka yang telah disandang selama satu tahun.
“Untuk kepastian, persamaan, dan keadilan hukum, tersangka korupsi biasanya ditahan, seperti yang dilakukan KPK,” kata Yudi.
Ia menilai penahanan ini penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Polda Metro Jaya serta mempercepat proses penyelesaian kasus.
“Dengan menahan Firli, proses pengusutan dapat segera selesai. Selain itu, ia juga bisa membela diri di pengadilan tanpa merasa digantung oleh proses hukum yang berlarut-larut,” jelasnya.
Penahanan, lanjut Yudi, akan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi seperti Ketua KPK.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Namun, proses hukum berjalan lambat. Berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap.
Polda Metro Jaya dan Kejati DKI kini digugat oleh LP3HI dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lambannya penanganan kasus ini. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Polda Metro Jaya diharapkan dapat menunjukkan langkah tegas pada pemeriksaan Kamis mendatang demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.DMS/CC