Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap dugaan praktik penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, mengatakan polisi telah mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.
“Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar,” kata Iman.
Ia menjelaskan ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun surat kendaraan lainnya.
Menurut Iman, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kendaraan-kendaraan itu diduga berasal dari berbagai tindak kejahatan. Tersangka disebut menampung ribuan motor tersebut di sebuah gudang khusus.
Sebagian kendaraan juga dibongkar menjadi beberapa komponen guna mempermudah proses pengemasan serta menyamarkan identitas kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri secara ilegal.
“Sebagian kendaraan dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” tutur Iman.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Menurutnya, praktik penampungan kendaraan ilegal seperti itu berpotensi memicu berulangnya tindak kejahatan kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat, diler kendaraan, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan-kendaraan tersebut agar segera berkoordinasi dengan penyidik.
Budi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ujarnya.










