Masohi, Malteng (DMS) – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah menahan dua tersangka terkait kasus pembakaran dan perusakan kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw, dalam keterangannya kepada DMS Media Group, Jumat (21/02) menyatakan, kedua tersangka berinisial HM dan SAT, yang merupakan warga Negeri Haya, telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menggelar ekspose kasus.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. HM dan SAT diduga memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.
HM dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, sementara SAT dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kolauw menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran yang melibatkan perusahaan tambang pasir merah ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengumpulan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HM terancam hukuman penjara hingga 13 tahun sesuai dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (16/2), diduga sebagai buntut dari pengrusakan sasi adat yang dipasang di depan pintu masuk PT Waragonda Mineral Pratama.
Akibat insiden tersebut, sejumlah fasilitas perusahaan hangus terbakar, termasuk pos satpam, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintenance, ruang laboratorium, satu unit mobil Fuso, satu unit motor trail, serta satu unit mobil Kijang milik karyawan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.DMS