Jakarta (DMS) – Tiga pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diperiksa oleh polisi. Mereka, yang berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40), terbukti memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memalsukan dokumen resmi KPK untuk menyasar mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
“Jadi, dari pelaku yang diamankan, mereka memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” ujar Firdaus saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Pemalsuan tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan KPK.
“Tim kuasa hukum Bupati Rote memeriksa dokumen tersebut dan mengonfirmasi ke KPK. Ternyata, sprindik tersebut palsu dan tidak sah,” tambahnya.
Selain memalsukan dokumen, ketiga pelaku juga diduga berusaha melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
“Mereka berusaha meminta uang dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/2).
KPK akhirnya mengamankan ketiga pelaku di wilayah Jakarta dan menyerahkan mereka kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.
“Tiga pelaku telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.DMS/DC