Jakarta – Polisi telah menetapkan MM (30) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap penjual nasi goreng berinisial AF (25) dengan mengacu pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragih, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4) dinihari.
Peristiwa ini berawal ketika korban, AF, ikut sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur setelah berjualan nasi goreng. Namun, suasana berubah menjadi cekcok ketika ada seorang individu yang mengacaukan rombongan dengan mendorong motornya ke dalam kelompok, menciptakan keributan.
“Pelaku kembali dengan membawa senjata tajam dan menyerang rombongan, yang mengakibatkan korban terluka parah dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri ke Kepulauan Seribu, tetapi berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4).
Meskipun awalnya kejadian ini dianggap sebagai tawuran antar dua kelompok remaja, Kapolsek Cilincing menegaskan bahwa ini adalah hasil dari cekcok di Jalan Baru Cilincing, bukan tawuran.
“Ini bukan tawuran, tetapi cekcok yang berujung pada tindakan membahayakan nyawa korban,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, kelompok tersebut tidak keluar rumah dengan maksud untuk berkelahi, tetapi untuk membangunkan warga untuk sahur. DMS/AC