Jakarta – Polisi telah memeriksa Cindy, korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis (28/3) malam sebelum penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat dini hari.
“Setelah menerima laporan, pada malam tanggal 28 Maret, kami langsung meminta keterangan dari korban dan melakukan pemeriksaan singkat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari korban, polisi kemudian bekerja sama dengan Grab untuk mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan kolaborasi dengan pihak Grab karena melibatkan sopir layanan taksi daring mereka, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta, khususnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat),” jelas Andri.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Andri.
Andri mengungkapkan bahwa pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun, polisi belum mengungkapkan ancaman maksimal hukuman pidana yang bisa dikenakan kepada M. DMS/AC