Berita Maluku Tengah, Masohi – Tiga orang pelaku jaringan penjualan narkoba jenis ganja antar provinsi melalui Medsos diringkus Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Maluku tengah.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Maluku Tengah masing-masing berinisial AZ (24), RW (23) dan RAT (30) , Demikian ungkapkan Kapolres Maluku Tengah, Dax Manuputty, pada Press Release kepada sejumlah wartawan di markas Polres Maluku Tengah Selasa 02/08/2022.
Menuputty menjelaskan, dua pelaku yakni yang berimisial AZ dan RW ini ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa kurir di Masohi.
Mereka berdua bekerja sama namun miliki peran berbeda, dimana AZ berperan sebagai pemesan atau bandar dan RW sebagai kurir.
Sementara itu selang satu hari lanjut Manuputty, RAT diringkus oleh Polisi saat mengambil paket berupa ganja di JNE pada 16 Juli 2022 lalu.
Mereka menjual ganja yang dipesan kepada khalayak umum dan bahkan daerah edaran mereka telah sampai ke wilayah Tehoru dan sekitarnya, dimana tidak ada target pembeli khusus, karena siapa saja bisa membeli.
Kini polisi telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka beserta barang bukti yang diamankan yakni untuk kasus AZ dan RW itu satu paket ganja seharga Rp2 juta rupiah. Sementara barang bukti yang disita dari RAT satu paket seharga Rp500 ribu.
Manuputty menegaskan, telah menjadi komitmen pihak kepolisian Polres Maluku Tengah untuk memberantas tindak kriminal termasuk peredaran narkoba, mengingat narkoba memiliki dampak buruk bagi generasi muda.DMS