Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mencopot Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan melalui kebijakan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah membenarkan informasi ini.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023, mengenai pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan,” ungkap Ari melalui pesan singkat pada Jumat (29/12).
Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama dalam kebijakan presiden ini. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. “Ketiga, sesuai dengan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tambahnya.
Keputusan Jokowi ini merespons dua surat resmi, yakni surat pengunduran diri Firli yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12), dan surat dari Dewan Pengawas KPK yang tiba di Setneg pada Rabu (27/12). Ari menjelaskan bahwa surat tersebut berisi kutipan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).
Firli telah menjabat sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019 dan dikenal sebagai pemimpin KPK yang kontroversial, seringkali mendapat penolakan dari kalangan aktivis antikorupsi. Ia menjadi pusat perhatian publik karena dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang membuatnya dijadikan tersangka.
Pada Jumat (24/11), Firli mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun sayangnya, gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut setelah putusan praperadilan.
“Intinya, proses berikutnya akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus. Apabila berkas perkara sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), artinya kewenangan penyidik bukan lagi berada di pihak kami,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, setelah persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/12). DMS/Cc