Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Resmi Memberhentikan Firli Bahuri dari KPK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 29 December 2023
in Nasional
0
Ketua KPK RI Non Aktif

Ketua KPK RI Non Aktif

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mencopot Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan melalui kebijakan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah membenarkan informasi ini.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023, mengenai pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan,” ungkap Ari melalui pesan singkat pada Jumat (29/12).

Berita Lainnya

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama dalam kebijakan presiden ini. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. “Ketiga, sesuai dengan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tambahnya.

Keputusan Jokowi ini merespons dua surat resmi, yakni surat pengunduran diri Firli yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12), dan surat dari Dewan Pengawas KPK yang tiba di Setneg pada Rabu (27/12). Ari menjelaskan bahwa surat tersebut berisi kutipan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).

Firli telah menjabat sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019 dan dikenal sebagai pemimpin KPK yang kontroversial, seringkali mendapat penolakan dari kalangan aktivis antikorupsi. Ia menjadi pusat perhatian publik karena dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang membuatnya dijadikan tersangka.

Pada Jumat (24/11), Firli mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun sayangnya, gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut setelah putusan praperadilan.

“Intinya, proses berikutnya akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus. Apabila berkas perkara sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), artinya kewenangan penyidik bukan lagi berada di pihak kami,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, setelah persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/12). DMS/Cc

Tags: Ari DwipayanaFirli BahuriKetua KPK RIKPKmantan Menteri PertanianPolda Metro JayaPresidenPresiden JokowiSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Presiden Jokowi Perpanjang Bantuan Beras CBP Hingga 3 Bulan ke Depan

Next Post

Grup K-pop 2AM Berkolaborasi dengan Bang Si-hyuk dalam Single Terbaru

Berita Terkait

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa
Nasional

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Thursday, 2 July 2026
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan
Nasional

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Thursday, 2 July 2026
Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi
Nasional

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Wednesday, 1 July 2026
Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
Nasional

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Monday, 29 June 2026
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman di Jakarta
Nasional

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sunday, 28 June 2026
200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Next Post
Grup K-pop 2AM

Grup K-pop 2AM Berkolaborasi dengan Bang Si-hyuk dalam Single Terbaru

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.