Berita Maluku Tengah, Masohi – Dinas Pendidikan Kabupatan Maluku Tengah, mulai menerapkan pembelajaran sekolah tatap muka (PTM) semua jenjang sekolah SD hingga SMA/sederajat terhitung bulan juni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Arkam kepada DMS Media Group menyatakan proses sekolah tatap muka, berdasarkan 4 surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag tentang Panduan Penyelenggara Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19.
Arkam menyebutkan, PTM mulai bulan Juni untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat sesuai petunjuk Mendikbud-Riste dan petunjuk dari Presiden Joko Widodo.
Disebutkan Presiden menginginkan PTM dilaksanakan seminggu dua kali dengan durasi belajar selama dua jam pelajaran, tetapi kedua opsi iti itu akan diterapkan tergantung kondisi dilapangan.
“Setelah kita evaluasi, itu kita bisa lakukan sesuai arahan Menteri bahawa sekolah bisa tatap muka, namun ada arahan da Bapak Presiden kalau sekolah tatap muka bisa dilakukan namun dilakukan seminggu 2 kali dengan durasi waktu 2 jam pelajaran’’ kata Arkam.
Ditambahkan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dilakukan mulai April 2021. Namun pemberlakukan PTM ini baru dilaksanakan bulan Juni.
“PTM untuk semua sekolah ya, jadi nanti dievaluasi, sedangkan untuk jumlah siswa dalam satu kelas akan kita terapkan 50 persen dari jumlah siswa per kelas” jelasnya.
Hanya saja, pemberlakukan PTM tersebut dilakukan secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para siswa tidak dapat dipaksakan atau diberi pilihan untuk mengikuti PTM atau tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berdasarkan 4 surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag tentang Panduan Penyelenggara Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19, sekolah tatap muka atau PTM secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidikan dengan persyaratan, Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksin Covid-19 secara lengkap, Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauk (PJJ), Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap elaksanakan pembelajaran jarak jauh.(DMS)