Penajam Paser Utara (DMS) – Seorang pria berusia 50 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Minggu.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Polres Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban pada 24 Desember 2025. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pelaku ditangkap dan ditahan sehari kemudian, yakni pada 25 Desember 2025.
Hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana terpenuhi dan menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. “Setelah visum dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Dian.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan saat korban hendak mengikuti kegiatan keagamaan mengaji di masjid. Perbuatan pelaku disebut terjadi berulang kali hingga lima kali pada bulan yang berbeda terhadap satu korban.
Tempat kejadian berada di rumah pelaku yang terletak di jalur yang biasa dilalui korban menuju masjid. Pelaku diduga memanggil korban masuk ke rumah, memaksa, serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Sementara itu, penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara.
DMS/AC











