Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pada Selasa (03/10/2023), Dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU ini adalah pemberian payung hukum untuk mengatur nasib lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN (honorer), sebagian besar di antaranya bekerja di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan apresiasinya terhadap DPR atas dukungan dalam menjadikan RUU ASN sebagai instrumen hukum yang melindungi prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu menghindari PHK massal, sebuah visi yang telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal.
Anas menekankan bahwa tanpa payung hukum ini, para tenaga non-ASN akan menghadapi ketidakpastian pekerjaan pada November 2023 mendatang. “Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN berpotensi kehilangan pekerjaan pada November 2023 jika tidak ada kejelasan hukum. RUU ini menjamin pekerjaan mereka dan memberikan stabilitas,” ungkap Anas.
Selain itu, Anas juga menjelaskan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Anas menyatakan beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam peraturan pemerintah adalah penghasilan tenaga non-ASN saat ini tidak boleh mengalami penurunan. Ia menyoroti kontribusi signifikan yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam menjalankan pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya merancang penataan ini sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB juga mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta memberikan masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pihak terkait yang telah berperan dalam mengawal penyusunan RUU ASN. “Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya. DMS