Berita Maluku Tengah – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sekaligus menggelar workshop pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) bagi pengelola radio/ televisi, lembaga penyiaran berlangganan dan lembaga penyiaran publik di Kota Masohi
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPID, Mutiara Dara Utama, didampingi Komisioner KPID Maluku, berlangsung, di Hotel Lelemuku kota Masohi, Jumat (08/10).
Mutiara mengatakan, kegiatan workshop P3SPS dipandang perlu dan penting guna mewujudkan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat.
Dia meminta perhatian para pengelola penyiaran di kota bertajuk Pamahanu Nusa itu, untuk lebih jeli dan teliti mengelolah setiap item program acara yang akan ditayangkan, sesuai ketentuan P3SPS.
“Ini penting bagi setiap pengelolah dan awak media mengetahui dan memahami dengan betul setiap aturan yang berhubungan dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI”ujarnya.
Disebutkan selain sosialissi P3SPS, KPI juga rutin menggelar seminar literasi media. “Tujuanya agar masyarakat juga turut mengawasi isi siaran televisi”kata Muitiara
Masyarakat juga diminta melaporkan jika dalam penayangan isi siaran ditemukan konten isi siaran yang tidak baik dan tidak tidak pantas.
Sebelum Workshop tim Monev KPID Maluku, berkunjung ke Studio Radio Duta Masohi yang terletak di Jalan Imam Bonjol kota Masohi. Kunjungan dalam rangka verifikasi faktual menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).
Wakil Ketua KPID Maluku Kahrudin Mahmud mengatakan, verifikasi faktual merupakan prosedur standar perizinan yang dilakukan pada setiap pemohon izin penyelenggaraan penyiaran untuk memastikan adanya aktivitas siaran dan infrastruktur yang layak untuk bersiaran.
Dikatakan, dalam rangka memastikan kelayakan pemberian perpanjangan izin, KPID Maluku, melakukan verifikasi faktual ke Radio Duta Masohi dan Radio Cahaya Mandiri. Keduanya merupakan pemohon perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran untuk lima tahun ke depan.
Diketahui sejarah terbentuknya KPI pada 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.
Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.DMS