Ambon, Maluku (DMS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon melakukan penertiban terhadap pedagang dan pertokoan yang menggunakan trotoar di Jalan Sam Ratulangi sebagai lokasi berjualan. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan praktik jual beli lapak trotoar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Lopies, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai indikasi jual beli trotoar menjadi alasan utama dilakukannya penertiban tersebut.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum yang diduga memperjualbelikan lapak di atas trotoar. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena trotoar adalah fasilitas umum,” tegas Lopies.
Menurutnya, penertiban dilakukan menyeluruh di sepanjang trotoar Jalan Sam Ratulangi, termasuk pedagang emas, penjual jam tangan, toko, dan kios yang memajang barang dagangan hingga memakan ruang pejalan kaki.
“Semua pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan kami tertibkan. Tidak hanya pedagang kaki lima, tetapi juga toko dan kios yang memajang barang hingga menutup jalur pedestrian,” jelasnya.
Lopies juga menegaskan bahwa para pedagang yang telah ditertibkan akan diarahkan kembali sesuai regulasi yang berlaku agar aktivitas mereka tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami bukan melarang orang berdagang, tetapi harus sesuai aturan. Jangan mengganggu hak pejalan kaki,” kata Lopies.
Selain di Jalan Sam Ratulangi, Satpol PP Kota Ambon juga rutin melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan lainnya. Pedagang yang kedapatan sengaja berjualan di atas trotoar akan ditindak tegas, termasuk pengangkutan barang dagangan mereka.
Satpol PP mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan demi ketertiban dan keselamatan bersama.DMS











