Berita Ambon – Sebagian besar kendaraan angkutan penumpang dan barang yang beroperasi dalam kota Ambon ditemukan belum menyelesaikan berbagai kewajiban pembayaran berupa retribusi terminal, izin trayek, dan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor.
Demikian penegasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, saat memberikan keterangan dalam pelaksanaan kegiatan swiping yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon, dibantu oleh Satlantas Polresta Pulau Ambon beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sapulette, tujuan utama dari swiping ini adalah Dinas Perhubungan ingin memastikan bahwa setiap kendaraan angkutan umum dan barang yang beroperasi di dalam kota Ambon wajib dinyatakan layak beroperasi. Selain itu, juga semua pemilik kendaraan dipastikan telah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi yang menjadi tanggung jawab mereka.
Langkah ini juga bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, bukan hanya bagi pengemudi tetapi juga masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum.
Dari hasil swiping yang dilakukan Dinas Perhubungan, banyak ditemukan para pemilik kendaraan tidak melakukan KIR (Kendaraan Bermotor) Pengujian Kendaraan Bermotor. Hal ini sangat berpengaruh atas keselamatan berlalu lintas.
Dimana kendaraan yang beroperasi saat ini kondisi fisiknya tidak layak untuk beroperasi. Ia mencontohkan kondisi ban yang botak, sistem pengereman yang bermasalah, lampu sein dan lampu rem juga tidak berfungsi, sehingga sangat membahayakan keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Setiap kendaraan yang terjaring dalam swiping ini, kata Sapulette, petugas akan menahan STNK kendaraan hingga pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban retribusi jika belum dilunasi, termasuk uji KIR guna mendapatkan izin layak beroperasi.DMS