Berita Ambon – Sebanyak 1.123 Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) dikeluarkan oleh petugas Satgas Pengandalian COVID-19 kota Ambon baik untuk surat masuk maupun surat keluar yang diberlakukan sejak tanggal 06 Mei di kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Richard Luhukay Koordinator Fasilitas Umum Tim pengendali COVID-19 kota Ambon saat diwawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Senin 17/05/2021 menjelaskan, terhitung 17 Mei Hari terakhir pemberlakuan SIKM yang nantinya berakhir tepat pukul 00:00 WIT. Tercatat sebanyak 1.123 SIKM dikeluarkan oleh petugas Tim pengendalian COVID-19 kota Ambon.
Selama pemberlakuan SIMK oleh tim Satgas pengendalian COVID-19 tercatat sebanyak 227 surat permohonan masuk disetujui oleh Tim satgas pengendalian, serta surat izin permohonan keluar daerah yang disetujui sebanyak 846 permohonan yang diusulkan.
Dirinya juga mengatakan selain surat yang disetujui ini juga tercatat sebanayak 157 permohonan izin masuk dan 146 permohonan ini ditolak karena tidak memeliki kepentingan yang mendesak baik untuk masuk ke kota Ambon maupun akan meninggalkan kota Ambon saat pelarangan mudik diberlakukan.
“Sampai saat ini data yang dapat kami sampaikan untuk keseluruhan data hingga hari ini, sementara surat masuk itu yang di setujui 277 sedangkan yang di tolak itu 157 sedangkan yang keluar itu 846 yang di tolak itu 146, itu tentunya persyaratan masih tetap sama apabila ada keperluan mendesak, orang tua sakit, meninggal atau keperluan lainya seperti tugas dinas itu bisa kami berlakukan” Ujarnya.
Lebih lanjut Luhukay menembahkan sejak diberlakukanya SIKM banyak surat yang dikeluarkan petugas Tim Satgas pengendalian COVID-19 kota Ambon kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dinas baik ke luar kota Ambon maupun ke luar kota Ambon. Dan kurang lebih 303 surat permohonan izin masuk maupun izin permohonan keluar yang ditolak ini rata – rata dari pemohon melampirkan izin berkunjung menemui keluarga tanpa alasan yang tepat.DMS