Berita Ambon – Untuk memantau penyebaran Covid-19 terhadap para siswa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong penggunaan teknologi seperti Quick Response Code (QR Code) dalam memantau perkembangan pandemi di klaster pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinan Tasso yang dikonformasi wartawan di Balaikota, Jumat (04/03) menjelaskan, peraturan Scan QR Code Peduli Lindungi khusus untuk pelajar mulai diterapkan, sebagai langkah mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini sudah mulai kembali diberlakukan di setiap jenjang pendidikan.
Dikatakan penggunaan teknologi ini untuk memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan dan siswa wajib melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi pelajar yang tidak memiliki Smartphone, cukup membawa kartu tanda bukti telah mengikuti vaksinasi.
Dikatakan penggunaan QR Code, memudahkan sekolah mengetahui jika ada warga sekolah yang sudah divaksinasi dan yang belum mendapatkan vaksinasi.
Bahkan jika misalnya ada yang terinfeksi COVID-19, maka akan diberikan notifikasi ke sekolah dan pada dinas supaya dilakukan pemantauan lebih lanjut.
“Ini bertujuan untuk memastikan mereka yang terinfeksi atau yang memiliki kontak erat bisa mendapatkan perawatan dari satuan kesehatan terdekat” ujar Tasso.
Dia berharap dengan perubahan tersebut, dapat memastikan bahwa siswa, guru maupun tenaga kependidikan bahkan keluarga dapat terlindungi lebih baik lagi.
Disebutkan pembelajaran tatap muka yang dilakukan secara terbatas, semata-mata demi kebaikan warga sekolah. Pelaksanaan pendidikan jarak jauh yang sebelumnya diselenggarakan, lanjut dia, telah memberikan tekanan yang cukup besar tidak hanya pada siswa tetapi juga orang tua dan guru.
Bahkan terjadi kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga miskin yang semakin terlihat.
Bagi anak dari keluarga mampu, pembelajaran di rumah mungkin dilakukan karena dapat mengakses sumber daya dengan baik dan orang tuanya rata-rata berpendidikan serta mampu melakukan bimbingan dan menyiapkan fasilitas pendukung (Gadged) kepada anak.
Sementara bagi keluarga yang tidak mampu, memiliki keterbatasan dalam mengakses sumber daya. Umumnya orang tua ada yang tidak memiliki pendidikan yang cukup, sehingga tidak bisa memberikan bimbingan yang baik pada anak-anaknya.
diketahui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kota Ambon telah berlangsung 2 Maret 2022 kemarin, karena dinilai telah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan (Prokes) sesuai keputusan bersama empat menteri.
50 sekolah yang melakukan PTMT seluruh tenaga pengajar dan para siswa, sudah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Kegiatan belajar mengajar dipersingkat waktunya dari enam jam menjadi empat jam pertemuan, guna mematuhi peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, di sektor pendidikan.
Setelah PTMT diberlakukan untuk SMP maka hal yang sama juga untuk sekolah dasar (SD) berlangsung, Senin, 07 Maret, pekan depan.DMS