Kabupaten Bandung – Polresta Kota Besar Bandung, Jawa Barat, telah berhasil menangkap seorang pria bernama Mulyadi (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun. Korban tewas akibat dianiaya oleh ayah tirinya tersebut.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, menyatakan bahwa Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tragis ini kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 April 2024 dan dilaporkan ibu korban pada tanggal 5 April.
“Awalnya ibu korban melaporkan bahwa pada tanggal 4 April 2024 terjadi kejadian tersebut,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu.
Menurut Kusworo, pelaku menganiaya anak tirinya setelah kesal dengan perilaku korban. Pemukulan dilakukan di bagian ulu hati, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami muntah-muntah serta kesulitan makan.
“Anak itu muntah-muntah dan tidak bisa makan. Kemudian oleh ibunya diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” ungkap Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa pelaku kembali marah ketika korban menolak makan dan memukulnya di bagian kening, yang mengakibatkan korban terjatuh dan kepala belakangnya terbentur tembok.
“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” tambahnya.
Dalam perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena usus 12 jari terluka akibat pukulan yang diterima.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk undang-undang perlindungan anak, KDRT, dan KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DMS/AC