Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Arief Budiman Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 17 April 2025
in Hukum
0
Arief

Jakarta (DMS) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Arief Budiman, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4).

Selain Arief, dua mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, juga dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, membenarkan kehadiran ketiganya.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Mereka sudah konfirmasi hadir,” ujar Takdir kepada wartawan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dan digelar di Ruang Sidang Hatta Ali.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan akan mengawal kesaksian Arief Budiman agar konsisten dengan keterangan pada persidangan sebelumnya pada 2020.

“Saat itu putusan sudah inkrah, dan disebutkan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Jika ada perubahan keterangan, itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice. Ini menjadi bukti adanya politisasi hukum,” ujar Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap terkait penetapan calon anggota legislatif antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik.

Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa turut memberikan uang suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 agar KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuHastokpuPDIPSekjenSidang
Previous Post

Menteri Maman: Industri Penjaminan Jembatani Kesenjangan Pembiayaan UMKM

Next Post

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda dan Perubahan AKD

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Image1 17

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda dan Perubahan AKD

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.