Berita Maluku, Ambon – Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Sopamena bersikukuh tetap membawa persoalan 82 tenaga kesehatan (Nakes) dan karyawan yang bekerja di RS Sumber Hidup ke Pengadilan.
Tekat ini disampaikan Sopamena, kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/05) mengingat negosiasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh dengan pihak Sinode dan Yayasan terkait penyelesaian pembayaran sisa gaji 30 persen 82 karyawan Rumah Sakit itu.
Ditegaskan upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon itupun tidak digubris oleh Manajemen dan Yayasan yang dipimpin Elviana Pattiasina selaku Ketua Yayasan kesehatan GPM sekaligus Plt Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup.
Bahkan negosiasi yang dilaksanakan pada Jumat (13/05) tidak menemui titik terang, sehingga alternative terakhir yang diambil adalah gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dijelaskan dua tahun berjalan, terhitung sejak Juni 2020, gaji nakes dan pegawai baru dibayar 70 persen, oleh pihak rumah sakit, sementara sisanya belum di lunasi.
Selain itu manajemen Rumah Sakit juga tidak memberikan status yang jelas terhdap 80-an karyawan tersebut.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, tidak saja persoalan gaji nakes yang baru terbayarkan 70 persen, ternyata masih banyak persoalan yang melilit manajemen Rumah Sakit kebanggaan GPM ini diantaranya pembayaran jasa medis BPJS perawat dan bidan termasuk dokter yang masih menggantung.
Diketahui permasalahan yang terjadi di RS Sumber Hidup itu mencuat dikarenakan pihak RS tidak memberikan hak–hak pekerja di tahun 2020 sehingga para pegawai dan nakes tanggal 24 dan 28 desember 2020 lalu, sempat melakukan aksi mogok di depan RS.
Bahkan melalui Serikat Buruh, permasalahan tersebut dilaporkan ke Disnaker dan di undang sebanyak tiga kali, namun pihak rumah sakit tidak memiliki itikad baik untuk datang memenuhi panggilan guna melakukan mediasi dengan pegawainya.
Sebelumnya Desember tahun lalu, MPH Sinode GPM dalam rapat bersama dengan Yayasan Kesehatan GPM dan Pegawai Organisasi Rumah Sakit Sumber Hidup, MPH Sinode telah menegaskan jika penyelesaian hak-hak tenaga kerja akan dilakukan setelah MPP namun hingga kini tak kunjung tuntas.DMS