Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Digelar di PN Solo Hari Ini

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 24 April 2025
in Hukum
0
Jokowi

Solo (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana dua gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah pendidikan dan proyek mobil Esemka.

Gugatan terkait ijazah Jokowi tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sementara itu, gugatan terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

“Benar, sidang perdana kedua gugatan tersebut digelar hari Kamis, 24 April 2025, secara bersamaan,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).

Dalam perkara ijazah, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, disusul KPU Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Solo tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat IV. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Sementara dalam gugatan mobil Esemka, Jokowi juga menjadi tergugat I, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi—produsen mobil Esemka—sebagai tergugat III. Sidang ini juga dipimpin oleh hakim Putu Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

Dalam petitumnya, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, atau setara dengan dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang disebut masing-masing seharga Rp150 juta.

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena berada di Jakarta. Ia akan mewakili Jokowi dalam kedua perkara tersebut.

Irpan mengatakan, Jokowi berpesan agar tim kuasa hukum tetap tenang dan menjaga etika selama proses persidangan.

“Pesannya agar kami tidak reaktif terhadap komentar yang menyudutkan. Kami diminta tetap tenang dan mencermati perkara ini dengan seksama,” ujar Irpan, Rabu (23/4).DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuIjasahJokowiPNSidangSMK
Previous Post

CR7 Tampil Sebagai Karakter Petarung di Game Terbaru Fatal Fury

Next Post

Harapan Treble Inter Pupus, Barcelona dan PSG Masih Bertahan

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Inter

Harapan Treble Inter Pupus, Barcelona dan PSG Masih Bertahan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.