Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Smelter Timah Swasta Setor Rp 2,1 M ke Helena Lim Tanpa Dicatat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 25 September 2024
in Hukum
0
sidang kasus korupsi timah mulia budidetikcom 169

Jakarta (DMS) – Jaksa menghadirkan staf keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Yulia mengungkap pihaknya mengirimkan uang Rp 2,1 miliar ke money changer milik crazy rich Helena Lim.

Yulia mengatakan perintah untuk mengirimkan uang ke money changer Helena, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), diberikan oleh Suwito Gunawan selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa. Total uang yang dia kirimkan sebesar Rp 2,1 miliar.

Berita Lainnya

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

“Apakah Saudara Saksi juga pernah melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline ataupun money changer yang lain?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

“Saya pernah diperintah Bapak Suwito Gunawan, Pak,” jawab Yulia.

“Totalnya ada berapa, Ibu?” tanya jaksa..

“Seingat saya ada tiga kali, Pak, totalnya Rp 2.100.000.000,” jawab Yulia.

Yulia mengatakan pengiriman uang juga dilakukan staf lainnya bernama Elsi Rahayu. Dia mengaku meminta Elsi melakukan pengiriman uang itu atas perintah Suwito.

Yulia mengatakan nomor rekening dan nominal yang harus dikirimkan juga diberikan oleh Suwito. Dia mengatakan uang yang dikirimkan ke PT QSE dalam bentuk rupiah.

“Dalam bentuk rupiah semua, ya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ikut mendalami.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Yulia.

Dia mengatakan keterangan transaksi pengiriman uang ke money changer milik Helena dituliskan sebagai setoran usaha. Padahal, kata Yulia, PT Stanindo Inti Perkasa tak memiliki kegiatan usaha dengan money changer milik Helena.

Yulia mengatakan transaksi ke money changer milik Helena juga tak dicatat dalam kas PT Stanindo Inti Perkasa. Dia mengatakan hal itu merupakan perintah Suwito Gunawan.

“Atas transaksi yang dilakukan baik Ibu maupun Elsi, dicatatkan nggak di keuangan, Ibu? Karena Ibu kan tadi salah satu tugasnya mencatat keuangan yang keluar,” tanya jaksa.

“Kalau di kas saya tidak, Pak,” jawab Yulia.

“Kenapa tidak dicatat di kas Ibu?” tanya jaksa.

“Tidak tahu, Pak, tidak disuruh dicatat,” jawab Yulia.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Helena Lim didakwa menampung duit korupsi terkait pengelolaan timah itu di perusahaannya. Uang itu disebut berasal dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Jaksa menyebut uang itu kemudian dialirkan ke Harvey Moeis sebagai pihak yang mengatur kerja sama PT Timah dengan smelter swasta.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini disebut jaksa mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah yang sebenarnya berasal dari penambang ilegal di wilayah izin usaha PT Timah. Jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuHakimJaksakorupsiPNSidangTimah
Previous Post

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN

Next Post

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Timnas U-20 Indonesia Menang Telak 4-0 atas Maladewa

Berita Terkait

Jokowi 3
Hukum

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Hukum

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Sunday, 18 May 2025
Preman
Hukum

Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

Saturday, 17 May 2025
KPK 1
Hukum

KPK Dalami Dugaan Kredit Bermasalah LPEI

Friday, 16 May 2025
Jokowi
Hukum

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Gagal, Pihak Jokowi Tegas Tolak Damai

Thursday, 15 May 2025
Next Post
get 5 1877496381

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Timnas U-20 Indonesia Menang Telak 4-0 atas Maladewa

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.