Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Keputusan Serampangan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 15 November 2024
in Ekonomi
0
65fda55abc12f

Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak dapat ditunda lebih lama lagi.

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah perlu menambah penerimaan pajak untuk mendukung stabilitas fiskal negara.

“Ini bukan langkah yang sembarangan, tetapi untuk menjaga kesehatan APBN, agar tetap dapat responsif terhadap tantangan keuangan global,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa meski PPN 12 persen menimbulkan pro dan kontra, termasuk kekhawatiran akan melemahnya daya beli masyarakat, kenaikan tersebut sudah diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP. Dalam kondisi tertentu, tarif PPN memang bisa disesuaikan antara 5 persen hingga 15 persen.

Dia menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI DPR, dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan saat menjadi undang-undang.

“Pembahasan sudah selesai, dan kita harus terus menjaga keseimbangan fiskal, termasuk dalam menghadapi krisis keuangan global,” tambahnya.

Pengusaha Ritel Menyuarakan Keberatan Namun, rencana kenaikan PPN ini menuai penolakan dari kalangan pengusaha ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

Aprindo mengusulkan agar kenaikan PPN ditunda selama satu hingga dua tahun untuk memberikan kesempatan bagi daya beli masyarakat untuk pulih setelah periode deflasi.

“PPN harus ditangguhkan setidaknya satu tahun ke depan, atau lebih baik dua tahun. Sekarang adalah waktu yang kritis bagi pengusaha ritel untuk kembali stabil,” ujar Roy, yang berharap pemerintahan baru dapat memperbaiki kondisi ekonomi tanpa membebani sektor usaha dengan kenaikan pajak yang terlalu cepat.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuPajakPengusahaPPNritelUU HPP
Previous Post

Prabowo Undang Presiden Peru ke Indonesia, Harapkan Kerja Sama Semakin Erat

Next Post

RSJPD Harapan Kita Lakukan Operasi Bedah Jantung Robotik Pertama di Indonesia

Berita Terkait

ILustrasi: Investasi Emas Batangan
Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Saturday, 12 July 2025
distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
1000056893

RSJPD Harapan Kita Lakukan Operasi Bedah Jantung Robotik Pertama di Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.