Jakarta (DMS) – Mulai tahun 2025, penerimaan murid baru di Sekolah Dasar (SD) akan dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini menggantikan mekanisme sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam SPMB 2025, tidak ada lagi tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Syarat Umum Masuk SD 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, syarat utama penerimaan siswa SD mengacu pada batas usia, yaitu:
Anak berusia 7 tahun per 1 Juli 2025 diprioritaskan diterima di kelas 1 SD.
Anak berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar.
Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru SD bersangkutan.
Jalur Penerimaan SPMB SD 2025
Dalam SPMB 2025, terdapat tiga jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili
Menggantikan jalur zonasi PPDB sebelumnya.
Memungkinkan calon murid diterima di sekolah terdekat berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jika KK baru karena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau perpindahan orang tua, dapat menggunakan surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi anak dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program kesejahteraan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial.
Jalur Mutasi
Dikhususkan bagi anak yang orang tuanya dipindah tugaskan oleh instansi atau perusahaan.
Memerlukan surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Anak guru dapat mendaftar melalui jalur ini dengan melampirkan surat tugas orang tua sebagai guru.
Tes Calistung Dilarang dalam SPMB 2025
Dalam aturan baru ini, tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung tidak boleh menjadi syarat masuk SD. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa seleksi berdasarkan tes akademik dilarang.
“Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” ujar Gogot dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru lebih inklusif, berkeadilan, dan menitikberatkan pada kesiapan anak untuk memasuki jenjang pendidikan dasar tanpa tekanan akademik sejak dini.DMS/DC