Berita Ambon – Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku resmi menaikan status dugaan penyimpagan proyek pekrejaan jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke tahap penyidikan.
Naiknya satus penyelidikan ke penyidikan, karena kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proses pekerjaan proyek ruas jalan tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi DMS Media Group, di ruang kerjanya pada Rabu (19/10) menyatakan, status proyek jalan Inamosol Seram Barat, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku pada Rabu 05 Oktober 2022 lalu.
Dijelaskan, berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan juga penilaian ahli, Tim Pidsus Kejati Maluku, menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB , tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.
Ruas jalan dengan panjang 24 kilometer itu, menghubungkan dua desa di Kecamatan Inamosol, Proyek pekerjaan dilakukan PT Bias Sinar Abadi (BSA) pada tahun 2018, menelan anggaran senilai Rp31 miliar dari APBD setempat.
Proyek tersebut hingga saat ini belum kunjung rampung meski pencairan sudah dilakukan 100 persen.
Menurutnya penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan utama sepanjang 24 km itu, dilakukan sejak awal tahun lalu.
Untuk mengungkap kasus ini Tim Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jalan tersebut.
Terhadap kasus ini Jenlik Ruspanah warga Negeri Manusa yang dikonfoirmasi DMS Media Group Selasa (18/10) berharap proses penyidikan kasus ini dilakukan secara konsisten dan transparan hingga tuntas serta memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan itu.
Ditegaskan ,Kejati Maluku dengan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang tidak boleh mempermainkan hukum dengan cara menutup kasus tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena menurutnya jika kasus ini tidak dilakukan dengan transparan dapat menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum terutama bagi kinerja Kejaksaan.
Jika Kejati Maluku tidak ingin dicap sebagai lembaga terburuk dalam penegakan hukum, maka transparansi harus diutamakan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga ini kepada masyarakat.
Diketahui proyek ruas jalan Rambatu Manusa atau yang dikenal jalan Inamosol dikerjakan oleh PT.Bias Sinar Abadi (BSA), pada Tahun 2018 dengan anggaran Rp31 miliar, berasal dari APBD Kabupaten SBB kondisinya saat ini rusak parah.
Meski pencairan sudah dilakukan 100 persen, tetapi kenyataan dilapangan pembangunan ruas jalan sepanjang 24 KM tersebut, dikerjakan amburadul.
Sebagian sirtu sudah terlepas. Lubang terdapat dimana-mana, belum lagi timbunan longsor menutup badan jalan.
Kondisi tersebut, menyulitkan masyarakat Manusa,Rambatu dan Rumberu yang mendiami kawasan pegunungan di Kecamatan Inamosol tidak bisa memanfaatkan jalan tersebut sebagai satu-satunya jalur transportasi menuju pusat perkotaan.
Ruas jalan ini merupakan satu-satunya akses warga untuk bisa sampai ke perkotaan, baik untuk kepentingan menjual hasil pertanian ke pasar juga untuk kepentingan pengurusan lainya.DMS