Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Senjata Api Rakitan Di Ambon Pingsan, Dituntut 10 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 3 May 2023
in Berita Ambon
0
Sidang

Berita Ambon – Salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan penjualan senjata api rakitan laras panjang, Paulina Souissa alias Mama Pau menangis hingga pingsan dalam persidangan usai dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.

Terdakwa menangis dan pingsan usai mendengar pembacaan tuntutan JPU Senia Pentury dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku hakim anggota.

Berita Lainnya

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Mama Pau beserta lima terdakwa lainnya yakni Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, dan Fetrix Matahelemual selama 10 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP,” kata JPU dalam tuntutannya.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena memiliki, menyimpan, atau menjual senjata api rakitan laras panjang dan 203 butir amunisi berbagai jenis serta tiga  magazin tanpa izin resmi.

Senjata, ratusan butir amunisi, dan magazzin tersebut akan dijual ke Nabire (Papua) sesuai pesanan seseorang bernama Malik Soulisa (status DPO) dengan alasan digunakan untuk berburu hewan liar.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Baya Mony selaku salah satu penasihat hukum mengatakan peran para terdakwa dalam perkara ini berbeda-beda namun semuanya dituntut 10 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin, (3/10) 2022 pukul 17.00 WIT berisikan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga  magazin, dan 302 butir amunisi yang dikemas oleh terdakwa Marthinus.

“Saya mengetahuinya saat digeledah saksi Saeful Suli yang merupakan anggota Intel Kodam XVI/Pattimura,” jelas terdakwa Mama Pau.

Namun jawaban terdakwa membuat majelis hakim membuka kembali BAP yang ditandatangani terdakwa di hadapan polisi yang menjelaskan kalau terdakwa Mama Pau sudah mengetahui barang bukti tersebut sejak mereka berangkat dari Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah menuju Pulau Ambon.(Antara-DMS)

Tags: Pengadilan AmbonPengadilan Negeri AmbonPersidanganSenjata Rakitan
Previous Post

Sedikitnya 9 Orang Tewas dalam Penembakan di Sekolah Serbia

Next Post

Empat Hari Gubernur Maluku Kunjungan Kerja Di Kepulauan Kei

Berita Terkait

Image5 4
Berita Ambon

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Monday, 16 June 2025
Image1 13
Berita Ambon

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Monday, 16 June 2025
WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.49.00
Berita Ambon

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Monday, 16 June 2025
Image3 9
Berita Ambon

Solidaritas Anak Maluku Tolak Tambang PT Batu Licin di Pulau Kei Besar

Monday, 16 June 2025
Image6 1
Berita Ambon

Sampah Sisa Tebangan Pohon di Trotoar Jalan Dr. Tamaela Resahkan Pejalan Kaki

Saturday, 14 June 2025
Image5 3
Berita Kepulauan Aru

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK WNA Asal Filipina yang Sakit di Perairan Dobo

Saturday, 14 June 2025
Next Post
Gubernur

Empat Hari Gubernur Maluku Kunjungan Kerja Di Kepulauan Kei

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.