Berita Maluku Tengah, Kobi – PT Nusa Ina Group resmi menerima akta penegasan penyerahan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Akta tersebut sebagai penegasan kembali dari tiga Negeri pemilik ulayat yang sempat bersengketa soal lahan sawit.
Akta penegasan penyerahan lahan tersebut dilakukan oleh Tiga Negeri pemilik petuanan, yaitu Negeri Kobisadar dan Negeri Maneo di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, serta penyerahan dari Saniri Negeri Aketernate, Seram Utara Timur Seti Maluku Tengah.
Penyerahan akta tersebut berlangsung di lapangan Negeri Kobisadar dan disaksikan langsung oleh Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Abetnego Panca Putra Tarigan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Tengah, Johanes Noya yang mewakili bupati Maluku Tengah, bersama Dandim 1502 Masohi, pada Selasa, 27/06/2023.
Sementara dari pihak PT Nusa Ina Group yang menerima fisik akta penegasan penyerahan lahan dari tiga Negeri diwakili oleh Ahmad Muhammad, salah satu staf Keuangan PT Nusa Ina Group.
Akta penegasan penyerahan lahan tersebut seluas 1600 hektar yang tersebar di ulayat Negeri Kobi dan Maneo, dan juga kurang lebih 600 hektar tersebar di Aketernate, yang pada beberapa tahun sebelumnya diklaim oleh pihak lain sehingga terjadi sengketa antara para pihak terkait, pemilik Hak ulayat dari tiga Negeri setempat dan PT Nusa Ina Group.
Hal itu berimplikasi terhadap tertundanya pembayaran dana bagi hasil kemitraan dari PT Nusa Ina Group kepada pihak pemilik ulayat petuanan Negeri Kobi, Negeri Maneo, dan Aketernate.
Pembayaran dana bagi hasil kemitraan baru terealisasi pada tahun 2021 setelah adanya penyelesaian sengketa lahan yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan Forkopimda setempat.
Kepala Pemerintah Negeri Kobi Sadar, M. Saleh Kiahali menjelaskan bahwa pada tahun 2020 telah dibentuk TIM Penyelesaian Sengketa Lahan Antar PT. Nusaina Agro Kobi Manise, dan 3 Petuanan Negeri, yaitu Petuanan Negeri Kobi, Petuanan Negeri Maneo, dan Petuanan Aketernate. Pada Januari 2021, TIM yang dibentuk dari seluruh unsur FORKOPIMDA Maluku Tengah melakukan identifikasi lahan, dan ditemukan bahwa pada petuanan Negeri Kobi dan Petuanan Negeri Maneo telah di tanami Kelapa Sawit seluas kurang lebih 1600 Hektar.
Dikatakan, Negeri Kobisadar sejak tahun 2018 telah melakukan upaya untuk mengamankan aset Negeri Kobisadar, berupa tanah ulayat, dari klaim pihak lain. Hal yang sama juga diutarakan oleh Kepala Pemerintah Negeri Maneo, Nicoleus Boiratan.
Dalam kesempatan itu, Boiratan mengaku kini tidak ada pihak yang mengklaim lahan yang sementara ditanami kelapa sawit oleh PT Nusa Ina karena telah ada akta penegasan penyerahan lahan. Begitu juga dengan bagi hasil kemitraan antara pemerintah Maneo dan PT Nusa Ina Group.
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Abetnego Panca Putra Tarigan, mengapresiasi para pihak yang telah sama-sama menyepakati pemanfaatan lahan komunal untuk pertumbuhan ekonomi. Baginya, hal itu sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo.
Penyerahan akta penegasan tanah ini adalah salah satu upaya bersama yang telah dilakukan oleh pihak dari Kantor Staf Kepresidenan, di mana dirinya telah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan penjabat bupati dan mendapatkan respon baik serta dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk masyarakat pemilik lahan ulayat.
Dirinya berharap kerjasama antara pemerintah negeri dan perusahaan memiliki transparansi dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa 60 persen dari bagi hasil dibagi kepada masyarakat, sedangkan 40 persen digunakan untuk pembangunan.
Hal ini perlu diawasi agar kerjasama tersebut bermanfaat dalam peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Lebih lanjut, Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan bahwa pihak Kantor Staf Kepresidenan selama ini selalu berupaya untuk mendorong proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat setempat dengan pihak perusahaan, melalui mediasi dan kebijakan.
Hal ini dianggap sangat penting dilakukan karena adanya keragaman dalam masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian tidak hanya melalui hukum pidana semata, tetapi jika memungkinkan, melalui mediasi dan kebijakan yang dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi masyarakat setempat.DMS