Berita Maluku Ambon – Ketua DPRD Kota Ambon bersama dua Wakil Ketua yakni Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, Senin (13/12) memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5.3 miliar, hasil temuan BPK RI.
Hasil pantaun DMS Media Group di Kantor Kejari, Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa, hadir di Kantor Kejari sekira pukul 09:50 WIT.
Gerald mengenakan kemeja lengan pendek putih sambil mengapit sebuah map berwarna pink berjalan memasuki gedung Kejari, langsung menuju bagian PTSP untuk mengsisi buku tamu.
Sebelum masuk ke gedung Kejari, Gelard sempat menjawab singkat pertanyaan wartawan, kalau dirinya siap untuk diperiksa.
Sedangkan Ketua DPRD Ely Toisuta (politisi Glokar), bersama Rustam Latupono (Gerindra) terlihat mendatangi Kantor Kejari Ambon pada pukul 10:00 WIT secara bersamaan. Sebagaimana biasanya, sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik keduanya terlebih dahulu mengisi buku tamu, dibagian PTSP Kejari.
Pemanggilan tiga pimpinan dewan ini, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, sebagai bukti kalau Kejari Ambon serius mengungkap ada tidaknya tindak pidana penyelewengan keuangan daerah senilai Rp 5.3 miliar tahun anggaran 2020, di ligkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Sekira pukul 12:30, Rustam Latupono terlihat keluar dari Kejari Ambon, langsung menuju kantor DPRD Kota Ambon. Keluar dari kantor Kejari, Rustam menolak untuk diwawancarai wartawan. Sementara Eli Toisuta maupun Gerlad Mailoa belum kelihatan keluar dari Kejari Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fris Dian Nalle melalui Kasi Intel , Jino Talakua yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tiga pimpinan dewan itu.
“Iya hari ini ketiganya kita periksa diperiksa untuk kepentingan penyelidikan kasus DPRD Ambon. Nanti tolong dipantau ya” kata Talakua
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon yang berencana diperiksa hari ini, adalah Ketua DPRD Kota Ambon Eli Toisuta dari Partai Golkar, Gerald Mailoa dari PDIP, dan Rustam Latupono dari Partai Gerindra.
Diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020, menemukan aliran anggaran sebesar Rp5,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta, Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, masih terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik telah meminta klarifikasi dan keterangan dari 49 orang, diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, mantan Sekot dan Kepala Bapekot Ambon, staf keuangan sekretariat DPRD, Pokja DPRD, Pendamping Komisi dan beberapa Kontraktor .
Adapun dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI melakukan audit pada tahun 2020.
Hasilnya ditemukan ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.DMS