Jakarta – TikTok, platform media sosial yang populer, telah mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia akan berhenti beroperasi mulai Rabu, 4 Oktober.
“Dengan efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB, kami tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa.
Perubahan ini disebabkan oleh revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang diterapkan bulan lalu, yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi jual beli. Aturan baru tersebut membatasi platform social commerce hanya dapat mempromosikan barang dan jasa tanpa memberikan fasilitas transaksi.
Dalam keterangannya, TikTok juga menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk langkah-langkah selanjutnya.
Dampak dari penghentian operasional TikTok Shop adalah bahwa para pengguna TikTok tidak akan lagi dapat melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop. Dia juga mengklarifikasi bahwa platform lokapasar tetap diizinkan untuk menjual melalui siaran langsung selama mereka memiliki izin sebagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa TikTok Shop telah bersedia mematuhi keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik. Ia menyatakan, “TikTok Shop telah mengirimkan surat kepada saya dan bersedia tunduk pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag ini mengatur beberapa aspek, termasuk pemisahan antara media sosial dan social commerce, penetapan harga minimum untuk barang impor, serta persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri yang berjualan di dalam negeri melalui platform e-commerce. Selain itu, permendag ini juga mengatur larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta melarang penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. DMS