Berita Maluku, Ambon – Jody Lopulissa alias Joe yang merupakan terpidana 2,5 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Ambon berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku.
“Terpidana ditangkap di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) hari ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO terpidana yang saat itu berada di sebuah tempat kos-kosan.
Menurut Wahyudi, DPO terpidana ini ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Amar Putusan MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Yang bersangkutan juga dihukum membayar denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO terpidana di kantor kejati dan selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.
Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe pada Kamis, (1/4) 2021 sekitar Pukul 13.00 WIT, bertempat di sekitar pangkalan ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp1 juta dari seseorang bernama Icat
Selanjutnya terdakwa menuju sebuah penginapan di Jalan A.Y. Patti Kota Ambon dan diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Ambon beserta barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang.
Di dalam plastik tersebut terdapat benda berbentuk kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,23 gram Metamfetamina.(DMS-Antara)