Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tujuh belas tahun pembunuhan Munir, ‘aktor intelektual’ belum terungkap, dan ‘kekhawatiran’ kasusnya kedaluwarsa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 7 September 2021
in BBC Indonesia
0
110054286 antarafoto unjuk rasa refleksi 15 tahun munir 100919 yud 3

[ad_1]

14 menit yang lalu

Munir

Sumber gambar, DEWIRA/AFP

Keterangan gambar,

Tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Upaya pengungkapan siapa aktor pembunuhan pegiat HAM Munir, yang terjadi 17 tahun silam, dikhawatirkan akan terhenti karena setahun lagi kasusnya akan kedaluwarsa.

Sesuai KUHP, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Ini artinya upaya mengungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa.

Inilah yang dikhawatirkan para pegiat HAM dan kalangan LSM, sehingga mereka terus mendorong agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Yang kami khawatirkan adalah apabila ada alasan soal kedaluwarsa itu, yang akan diungkit-ungkit oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan penuntasan kasus pidananya,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, Senin (06/09).

Hal itu diutarakannya menjawab pertanyaan BBC News Indonesia dalam jumpa pers dan diskusi 17 tahun pembunuhan kasus Munir yang digelar secara daring oleh Public Virtue dan Themis.

Komnas HAM menerima permohonan tersebut tahun lalu, namun mereka belum memutuskan sikapnya.

Alasannya, sampai sejauh ini masih ada perbedaan pendapat di antara komisionernya apakah kasus pembunuhan Munir bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak, kata salah-seorang anggota Komnas HAM.

Sumber gambar, Antara/MOHAMMAD AYUDHA

Keterangan gambar,

Tuntutan agar kasus pembunuhan Munir diadili melalui peradilan HAM berat mulai gencar disuarakan setelah proses penyelesaian pidananya dianggap para pegiat HAM tidak menyentuh aktor intelektualnya.

Tuntutan agar kasus pembunuhan Munir diadili melalui peradilan HAM berat mulai gencar disuarakan setelah proses penyelesaian pidananya dianggap para pegiat HAM tidak menyentuh aktor intelektualnya.

Munir meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan ke Belanda pada 7 September 2004, dan hasil otopsi membuktikan ada racun arsenik dalam tubuhnya.

Tiga orang telah diadili, termasuk seorang eks pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto serta mantan pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Namun proses persidangan ini tidak menyentuh terduga aktor utamanya, seperti diungkap laporan tim pencari fakta kasus ini, dan disuarakan oleh para pegiat HAM.

Dalam kasus pembunuhan Munir, Muchdi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, akhir 2008.

Sementara, Pollycarpus – meninggal 17 Oktober 2020 – yang divonis bersalah dan dihukum penjara 14 tahun, kemudian dibebaskan secara bersyarat dan bebas tiga tahun lalu.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Pollycarpus – meninggal 17Oktober 2020 – yang divonis bersalah dan dihukum penjara 14 tahun, kemudian dibebaskan secara bersyarat dan bebas tiga tahun lalu.

Para pegiat HAM memiliki keyakinan bahwa pemerintahan Joko Widodo tidak serius mengungkap aktor intelektual kasus pembunuhan Munir.

“Kalau tidak ada fakta baru mau diapain lagi, mandek gitu saja, ditutup tidak, dilanjutkan juga tidak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dua tahun lalu.

Sampai Senin (06/09) malam, BBC Indonesia sudah menghubungi Tenaga Ahli Utama Kedeputian Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim, namun belum memberikan balasan.

Namun demikian, menurutnya, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan lengkap dari kepolisian tentang pengusutan lanjutan kasus Munir.

“Tapi bukan berarti pemerintah mendiamkan, tetap ada komitmen untuk kasus Munir ini tidak terganjallah…. Yang lain kan sudah diajukan ke pengadilan semua,” jelas Ifdhal.

BBC News Indonesia juga sudah menghubung Kapuspen Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (06/09), tetapi tidak memberikan tanggapan, sampai berita ini diturunkan.

Apakah kasus pembunuhan Munir masuk kategori pelanggaran HAM berat?

Berita Lainnya

Siapa Lucy Letby, perawat yang dijuluki pembunuh berantai bayi paling keji di Inggris?

HUT RI ke-78: Ribuan narapidana dapat remisi, termasuk mantan menteri yang terjerat kasus korupsi

Pilpres 2024: Golkar dan PAN dukung Prabowo, PDIP merasa ‘dikeroyok’ – apakah Ganjar cukup kuat?

Kasum dan sejumlah organisasi pembela HAM lainnya telah melayangkan pendapat hukum setahun lalu ke Komnas HAM agar mereka menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Upaya ini dilakukan karena Komnas HAM memiliki otoritas untuk menilai apakah sebuah kasus masuk kategori pelanggaran HAM atau berat.

Sumber gambar, Getty/WF Sihardian

Keterangan gambar,

Sejak awal Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, Kasum, serta beberapa organisasi LSM lainnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan Munir memenuhi syarat sebagai pelanggaran HAM berat.

Apabila Komnas HAM menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat, proses penyelidikan kasus pembunuhan Munir, karena dalil kedaluwarsa tidak berlaku dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP disebutkan bahwa hak penuntutan perkara dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dianggap gugur karena kedaluwarsa setelah 18 tahun.

“Tapi ini bukan soal kedaluwarsa saja ya, karena menurut para ahli hukum HAM maupun pidana, kasus Munir memang masuk dalam pelanggaran HAM berat,” kata Bivitri.

Sejak awal Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, Kasum, serta beberapa organisasi LSM lainnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan Munir memenuhi syarat sebagai pelanggaran HAM berat.

Kriteria ‘sistematis’ dan ‘meluas’

Aktivis Imparsial, Al Araf menganggap pembunuhan Munir sudah memenuhi kriteria “sistematis” dan “meluas” seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dari unsur sistematis, menurutnya, terlihat kesimpulan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Munir bahwa “ada permufakatan jahat” di baliknya.

“Baik itu pelaku lapangan, perantara sampai pemberi perintah, itu menunjukan realitas kerja sistematis dalam pembunuhan munir,” katanya.

Adapun unsur meluas, lanjutnya, tidak bisa dilihat dari angka-angka atau jumlah korban. “Tetapi dapat dilihat dari dampak pembunuhan Munir,” ujar Al Araf.

Sumber gambar, AFP/Ahmad Zamroni

Keterangan gambar,

Aktivis Imparial, Al Araf menganggap pembunuhan Munir sudah memenuhi kriteria “sistematis” dan “meluas” seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dia meyakini dampaknya itu meluas pada upaya penuntasan berbagai dugaan pelanggaran HAM yang selama ini disuarakan mendiang Munir.

“Sehingga pembunuhan terhadap Munir, menjadi hambatan dalam upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut,” tambahnya.

Alasan lainnya, menurutnya, pembunuhan Munir merupakan penanda bagi para pegiat HAM sebagai bentuk “teror” kepada mereka.

Karena itulah, Al Araf meminta Komnas HAM harus menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan memulai penyelidikan.

Upaya mendorong Komnas HAM agar menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat sudah dilakukan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) sejak setahun silam melalui upaya pendapat hukum (legal opinion).

Mengapa para komisioner Komnas HAM ‘berbeda pendapat’?

Komnas HAM, melalui salah-seorang komisionernya, Sandrayati Moniaga, mengaku pihaknya sudah membentuk tim guna merespons legal opinion Kasum dan membawa hasilnya pada sidang paripurna.

Kendati demikian, Sandrayati mengaku masih ada “pendapat yang beragam” di antara anggota Komnas HAM mengenai apakah kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP

Keterangan gambar,

Muchdi PR dikaitkan dengan kasus pembunuhan pegiat HAM, Munir, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 2008. Namun di proses pengadilan lanjutan ia dinyatakan tak terlibat kasus Munir.

“Kami belum satu suara,” kata Sandrayati Moniaga dalam acara audiensi publik kasus Munir yang difasilitasi Kasum, secara daring, Senin (06/09).

“Ada yang melihat ini sulit dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dengan berbagai pertimbangan, ada pula yang melihat dapat dikategorikan dugaan pelanggaran berat,” ungkapnya.

Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, menurut Sandrayati, sebagian komisioner menganggap kasus pembunuhan Munir belum memenuhi syarat “sistematis”.

“Karena, korbannya satu orang, yaitu Munir. Tapi ada yang berpendapat korbannya adalah pembela HAM, karena yang mendapat serangan bukan hanya Munir, tapi ada lembaga dan pembela HAM lainnya,” ungkapnya.

Sehingga, “di antara komisioner masih melihat perlunya ada satu diskusi lebih mendalam.”

Dia menjelaskan pembahasan ini relatif memakan waktu lama, selain lantaran pandemi, juga materinya masuk kategori confidential.

“Ini membuat kami harus sangat hati-hati, harus teliti dalam membahas apakah memang Komnas HAM setuju untuk menetapkan pembentukan tim penyelidikan berdasarkan UU nomor 26 atau tidak,” kata Sandrayati.

[ad_2]

Source link

Previous Post

Team Public Oke Fight Melaju Ke Pra PON Game Free Fire Mewakili Maluku

Next Post

Walikota Ambon Motivasi Atlet PON Berikan Yang Terbaik Untuk Maluku

Berita Terkait

BBC Indonesia

Siapa Lucy Letby, perawat yang dijuluki pembunuh berantai bayi paling keji di Inggris?

Sunday, 20 August 2023
f2af1520 3ce2 11ee b9d8 91c544605858
BBC Indonesia

HUT RI ke-78: Ribuan narapidana dapat remisi, termasuk mantan menteri yang terjerat kasus korupsi

Thursday, 17 August 2023
78e7b040 3b01 11ee 9782 bbc0ee05c2ac
BBC Indonesia

Pilpres 2024: Golkar dan PAN dukung Prabowo, PDIP merasa ‘dikeroyok’ – apakah Ganjar cukup kuat?

Tuesday, 15 August 2023
130695749 p0fwtz70
BBC Indonesia

Empat kota terbaik untuk pelancong dengan disabilitas

Saturday, 12 August 2023
8d8684f0 36c3 11ee a2a5 81b7825f69f9
BBC Indonesia

NU dan Pemilu 2024: Menakar kans ‘kader’ NU di bursa bakal cawapres, seberapa besar peluang Khofifah, Cak Imin, dan Yenny Wahid?

Thursday, 10 August 2023
130674269 screen grab 03
BBC Indonesia

Misi India ke Bulan: Wahana antariksa Chandrayaan-3 mengirimkan foto-foto baru permukaan Bulan

Monday, 7 August 2023
Next Post
Walikota Ambon Motivasi Atlet PON Kota Berikan Terbaik Untuk Maluku

Walikota Ambon Motivasi Atlet PON Berikan Yang Terbaik Untuk Maluku

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.