Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Warga Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama, sebuah perusahaan tambang pasir granit.
Sejumlah bangunan dan kendaraan milik perusahaan turut menjadi sasaran dalam aksi tersebut.
Aksi ini diduga dipicu oleh pengrusakan sasi adat yang sebelumnya dipasang di depan pintu masuk PT Waragonda oleh tokoh adat dan masyarakat Negeri Haya pada Sabtu (15/2). Warga menuding bahwa fasilitas sasi adat tersebut dirusak oleh seorang mantan Saniri Negeri Haya berinisial TS.
Sebelum aksi pembakaran, beberapa warga Negeri Haya mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengrusakan sasi adat. Namun, karena tidak menemukan TS, massa yang emosi akhirnya melampiaskan kemarahan dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan.
Api dengan cepat membakar berbagai fasilitas perusahaan. Hingga pukul 01.00 WIT, api baru bisa dipadamkan oleh karyawan PT Waragonda Minerals Pratama dengan bantuan aparat TNI-Polri setempat menggunakan alat pemadam milik perusahaan.
Menurut laporan PT Waragonda, bangunan yang terbakar meliputi kantor perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintenance, dan laboratorium. Selain itu, beberapa kendaraan juga ikut terbakar, di antaranya satu unit truk Fuso, satu unit mobil Kijang milik karyawan Mon Hatuluayo, satu unit kendaraan crane, serta mes karyawan.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienald, saat dikonfirmasi DMS Media Group di Masohi pada Senin (17/2), membenarkan insiden tersebut. Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 22.00 WIT.
Dikatakan sat ini tim dari Polres masih melakukan penyelidikan terkait jumlah kerugian akibat kebakaran. Selain itu Polres Malteng juga telah mengerahkan personel kepolisian yang dibantu oleh TNI untuk mengamankan situasi pasca-kejadian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi. Aparat TNI-Polri telah melakukan pengamanan di lokasi dan meminta warga kembali ke rumah masing-masing. Hingga saat ini, situasi di Negeri Haya berangsur kondusif.
Latar Belakang Ketegangan
Sebelumnya, pada Sabtu (15/2), warga adat Negeri Haya memasang sasi adat sebagai tanda pelarangan aktivitas tambang pasir merah di pesisir pantai. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dampak abrasi besar-besaran yang merusak ekosistem pesisir dan mengancam hak ulayat masyarakat.
Pemasangan sasi diawali dengan ritual adat yang dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT di rumah tuan tanah marga Yamanukuan.
Usai ritual, warga membawa daun kelapa dan memasang sasi di depan gerbang PT Waragonda sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang dinilai lamban dalam merespons permintaan mereka.
Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuhan, menegaskan bahwa kehadiran PT Waragonda sejak 2021 telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Menteri ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencabut izin operasional PT Waragonda.
Sebagai bentuk protes lanjutan, warga juga menggelar doa bersama yang dipimpin oleh tetua adat di depan gerbang perusahaan setelah pemasangan sasi.
Hingga saat ini, masyarakat tetap menuntut kejelasan terkait penghentian aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan dan hak adat mereka.DMS