Buleleng – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi seorang warga negara (WN) Perancis berinisial FRP (52).
Sebelumnya, warga negara asing itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Buleleng, Kamis (4/7/204).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, FRP dideportasi pada Rabu (10/7/2024) malam setelah proses administrasi pendeportasiannya rampung.
“FRP dideportasi pada Rabu pukul 19.20 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (12/7/2024) di Kota Singaraja.
Warga Perancis tersebut menumpangi maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0852 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Toulouse, Perancis.
Ia mengungkapkan, FRP diamankan petugas Imigrasi Singaraja karena dilaporkan kerap berbuat onar dan mabuk-mabukan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay,” lanjut dia.
Petugas imigrasi pun mendatangi kediaman FRP dan memeriksa identitas serta dokumen keimigrasiannya. Saat pemeriksaan tersebut diketahui ternyata FRP telah melebihi izin tinggal.
“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023,” jelas Hendra.
“Sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari. Sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” lanjut dia.
Hendra menyampaikan, selain dideportasi, FRP juga dimasukkan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tutupnya.DMS/AC