Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Warga Perancis Dideportasi Karena Kerap Berbuat Onar di Bali

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 12 July 2024
in Daerah
0
6474283365aff

Buleleng – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi seorang warga negara (WN) Perancis berinisial FRP (52).

Sebelumnya, warga negara asing itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Buleleng, Kamis (4/7/204).

Berita Lainnya

Satu Anggota KKB Egianus Kogoya Tewas

Tari Erotis Viral, Penari Joget Bumbung di Bali Dipanggil

Senin, BMKG: Waspada hujan ringan hingga lebat di kota besar RI

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, FRP dideportasi pada Rabu (10/7/2024) malam setelah proses administrasi pendeportasiannya rampung.

“FRP dideportasi pada Rabu pukul 19.20 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (12/7/2024) di Kota Singaraja.

Warga Perancis tersebut menumpangi maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0852 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Toulouse, Perancis.

Ia mengungkapkan, FRP diamankan petugas Imigrasi Singaraja karena dilaporkan kerap berbuat onar dan mabuk-mabukan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay,” lanjut dia.

Petugas imigrasi pun mendatangi kediaman FRP dan memeriksa identitas serta dokumen keimigrasiannya. Saat pemeriksaan tersebut diketahui ternyata FRP telah melebihi izin tinggal.

“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023,” jelas Hendra.

“Sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari. Sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” lanjut dia.

Hendra menyampaikan, selain dideportasi, FRP juga dimasukkan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tutupnya.DMS/AC

Tags: Bandaraberita ambonBerita MalukuBuleI Gusti Ngurah RaiImigrasiInternasionalOnarPerancis
Previous Post

Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Soal Insentif

Next Post

Pembunuh Yang Idap Skizofrenia di Jakbar Divonis Penjara 16 Tahun

Berita Terkait

Kapendam XVII Cenderawasih Kol Inf Chandra Kurniawan.
Daerah

Satu Anggota KKB Egianus Kogoya Tewas

Tuesday, 20 May 2025
Satpol PP Bali minta penari joget bumbung dengan gerakan erotis buat komitmen tak ulangi lagi di Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025).
Daerah

Tari Erotis Viral, Penari Joget Bumbung di Bali Dipanggil

Monday, 19 May 2025
HUjan
Daerah

Senin, BMKG: Waspada hujan ringan hingga lebat di kota besar RI

Monday, 19 May 2025
Petugas Damkar Kota Padang berusaha memadamkan kobaran api yang membakar pabrik karet milik PT Teluk Luas di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/5/2025).
Daerah

Kebakaran Hebat di Pabrik Karet Padang, Warga Sekitar Dievakuasi

Sunday, 18 May 2025
Daerah Ledakan
Daerah

Keluarga Korban Ledakan Amunisi Garut Bantah Tuduhan Memulung

Saturday, 17 May 2025
Bondowoso
Daerah

Tiga Anggota TNI Sempat Disandera Warga Saat Kericuhan di Bondowoso, Situasi Kini Kondusif

Friday, 16 May 2025
Next Post
skizofrenia 2

Pembunuh Yang Idap Skizofrenia di Jakbar Divonis Penjara 16 Tahun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.