Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pembunuh Yang Idap Skizofrenia di Jakbar Divonis Penjara 16 Tahun

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 12 July 2024
in Hukum
0
skizofrenia 2

Jakarta – Hakim memvonis 16 tahun penjara Andi Andoyo, pria pengidap skizofrenia (kelainan jiwa tidak mampu membedakan halusinasi dan nyata) yang membunuh  wanita berinisial FD (44) di dekat Apartemen Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Betul, sudah divonis Senin (8/7),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana melalui pesan singkat di Jakarta,Jumat.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Andi Andoyo yang kasusnya terdaftar pada nomor perkara 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt, divonis pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Andi Andoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tulis kolom putusan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum awalnya menuntut pidana penjara kepada Andi selama 18 tahun. Dalam putusan majelis hakim, Andi Andoyo mendapat keringanan dua tahun penjara.

Diketahui, Andi membunuh FD pada Selasa (26/9/2023). Kemudian pada Selasa (24/10/2023) polisi menyatakan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Vonis medis tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Polri Keramat Jati, Jakarta Timur setelah melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku selama sekitar delapan hari menyusul perilaku aneh pelaku selama proses penyidikan serta keterangan keluarga pelaku.

“Setelah kurang lebih sekitar delapan hari dilakukan observasi di Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Polri (RS Polri Keramat Jati, didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers pada Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, kaya Syahduddi, perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AH merupakan bagian daripada gejala gangguan jiwa.

“Sehingga dokter pun memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat, guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan diri pelaku sendiri dan juga lingkungan,” tutur Syahduddi.

Lebih lanjut, menyusul vonis medis adanya gangguan jiwa berat atau skizofrenia paranoid pada tersangka AH, Syahduddi menyebut, penyidik berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penyidikan.

“Di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal, yang pertama karena sudah cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi hukum,” ucap Syahduddi.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuHakimJPUPenjaraPN Jakbarskizofrenia
Previous Post

Warga Perancis Dideportasi Karena Kerap Berbuat Onar di Bali

Next Post

Pedagang dan FGPM Demo Pertanyakan Status HGB Amplaz

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Image1 11

Pedagang dan FGPM Demo Pertanyakan Status HGB Amplaz

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.