Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ma’ruf dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, Ma’ruf telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025. Setelah itu, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada 23 Juni 2025.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut jumlah tersangka baru satu orang.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
DMS/AC











