Jakarta (DMS) – Sebanyak 370 izin usaha pertambangan (IUP) tercatat tersebar di 153 pulau kecil di Indonesia. Namun, mayoritas perusahaan tambang tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Pengelolaan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya tengah memetakan data IUP yang ada untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum memenuhi kewajiban perizinan dari KKP.
“KKP sedang memetakan setiap IUP untuk melihat mana saja yang wajib memiliki izin dari kami. Ini penting agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk investasi dalam negeri (PMDN), kewajiban izin dari KKP berlaku sejak 2019. Sedangkan untuk investasi asing (PMA), sejak 2014,” ujar Aris usai rapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Aris menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan administratif hingga sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dalam undang-undang, ada tahapan sanksi. Dimulai dari peringatan, paksaan pemerintah, hingga pidana jika tetap melanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini timbul akibat belum harmonisnya regulasi antar-kementerian. Salah satunya terkait kewenangan pemberian izin yang sebelumnya tidak bersifat wajib di KKP.
Namun dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan KKP kini bersifat mandatori. KKP pun kini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Investasi.
“Misalnya dalam aturan kehutanan, disebutkan bahwa tambang diperbolehkan di kawasan hutan minimal 10% di pulau kecil. Padahal, ukuran pulau kecil berbeda-beda. Aturan seperti ini tidak bisa digeneralisasi,” ujar Aris.
Ia juga menyoroti perlunya koordinasi dengan Kementerian ESDM agar kegiatan tambang di wilayah pesisir tetap memperhatikan rekomendasi dari KKP, serta dengan KLHK terkait pengelolaan lingkungan.(DMS/DC)