Jakarta (DMS) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerima empat kapal perikanan yang sebelumnya digunakan dalam praktik menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing). Tak lagi ditenggelamkan, kapal-kapal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) ini kini disulap menjadi aset produktif bagi negara dan nelayan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan kepada KKP, Kamis (16/4) lalu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Tangkap-Manfaat yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan kapal-kapal tersebut telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dirampas untuk negara.
“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ipunk menjelaskan sebanyak tiga kapal diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Lalu satu kapal MV Run Zeng 03 yang akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal tersebut memiliki bobot lebih dari 800 GT.
Ipunk menekankan dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi menyebutkan prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara.
“Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” tutur Kuntadi.
Ia menambahkan penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.
Berdasarkan data KKP, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan. Rinciannya, empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.
DMS/DC











