Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon diminta untuk kembali melihat aturan pemberlakukan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional bagi kendaraan angkutan umum dalam kota Ambon yang hingga saat ini masih tetap di berlakukan dan belum juga di cabut.
Ampi Latuhihin salah satu sopir angkot jurusan Gunung Nona, saat di wawancarai mengatakan sampai dengan saat ini sejak penerapan pembatasan jumlah penumpang mengakibatkan pemasukan mereka mengalamai penururan dratis dari biasanya.
Ia menambahkan, sejak di berlakukan PSBB pada tahun 2020 dengan berbagai aturan dan batasan rutinitas masyarakat termasuk bagi moda transportasi terutama angkutan umum mulai dari jam operasi hingga mengangkut penumpang, sangat berpengaruh atas pendapatan mereka selaku sopir angkot sampai dengan saat ini.
Oleh karena itu mewakili rekan-rekan para sopir angkot berharap ada kebijakan dari pemerintah kota Ambon, dengan membuka atau minimal menambah jumlah penumpang yang dapat di muat sehingga membantu menaikan pendapatan mereka saat ini.
Dengan demikina pemberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang yang telah di berlakukan sejak tahun 2020, hingga tahun 2021 ini, harus di evaluasi kembali oleh pemerintah kota Ambon, untuk di kembalikan seperti biasanya.
“Katong sopir-sopir oto tetap begitu saja seng ada perkembangan, muat jua bangku pende dua orang bangku panjang tiga orang, jadi katong mohon dari pemerintah mana yang baiklah, kaseng katong sopir-sopir oto jua stengah mati, jadi katong himbau ke pemerintah kalau boleh rubah katong pung muatan jua” Ujar Ampi.
Pada kesempatan yang sama Irfan Karepisina salah satu sopir angkot jurusan Talake, mengatakan sampai saat ini pendapatan mereka menurun dratis semenjak adanya pemberlakukan pembatasan operasional dan jumlah penumpang.
Perwali Tentang Moda Transportasi
Seperti di ketahui, sejak tahun 2020 pemerintah kota Ambon lewat tim Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 kota Ambon, lewat Perwali Tahun 2020, menerapkan berbagai aturan dalam rangka penanganan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19 di wilayah kota Ambon.
Salah satunya adalah menerapkan aturan mengenai pembatasn bagi para pemilik moda transportasi baik pribadi maupun angkutan umum dalam waliyah kota Ambon, mulai dari pembatasan jam operasional hingga jumlah penumpang yang dapat di angkut oleh setiap angkot yakni hanya 50 persen dari total jumlah penumpang. radiodms.com