Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mahasiswa Minta Kapolda Copot Kapolres Buru dan Anak Buahnya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 3 August 2021
in Berita Maluku
0
Mahasiswa Minta Kapolda Copot Kapolres Buru dan Anak Buahnya

Berita Maluku, Ambon – Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PKBM) meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, mencopot dan mengevaluasi kinerja Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pulau Buru serta Kapolsek Waiapo karena diduga melakukan pembiaran dan kerja sama dengan penambang illegal

Desakan ini disampaikan oleh mahasiswa saat mendatangi Mapolda Maluku, di Jalan Rijali, Ambon, Senin (02/08).

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kehadiran mahasiswa di Mapolda untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterlibatan dan kerjasama oknum Polisi dengan penambang illegal di kawasan gunung botak.

Di Mapolda, mahasiswa diterima Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di ruang kerjanya. Selain berdialog mahasiswa juga menyampaikan delapan butir tuntutan (pernyataan sikap).

Kabid Humas Kombes Pol .Mohamad Room Ohoirat, mengapresiasi bentuk penyampaian aspirasi, karena dilakukan dalam bentuk dialog bersama Polda Maluku.

“Atas nama Kepolisian Daerah Maluku kami sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa dalam bentuk seperti ini tanpa harus turun ke jalan melakukan demo, apalagi di tengah kondisi kota Ambon sedang dilanda Covid saat ini”kata Ohoirat.

Dijelaskan proses pembersihan lokasi gunung botak dari aktivitas penambang illegal di sudah seringkali dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku melibatkan Polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura bersama Pemerintah Kabupaten Buru.

Ohoirat menegaskan Polda Maluku akan mengambil tindakan hukum jika terbukti ada oknum anggota Polisi terlibat dan melindungi para penambang illegal.

“Polda berkomitmen menindak tegas oknum anggota Polisi yang terlibat, beberapa waktu lalu  ada yang dipecat, ada yang dipindahkan ada yang di bebastugaskan”kata Ohoirat.

Adi Lamangga kepada DMS Media Group mengatakan, kehadiran PMKB di Polda Maluku, untuk menyampaikan tututan dugaan keterlibatan oknum Polisi  dengan penambang illegal di kawasan gunung botak.

Dikatakan tuntutan mereka sudah disampaikan kepada Kapolda melalui Kabid Humas antara lain, meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, mencopot dan mengevaluasi kinerja Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pulau Buru serta Kapolsek Waiapo karena diduga melakukan pembiaran maupun kerja sama dengan penambang illegal dan oknum-oknum yang memiliki TON,Tromol dan Rendaman di dataran Waiapo.

Mahasiswa juga mendesak Kepolisian daerah Maluku mengusut tuntas serta menangkap  oknum-oknum penambang yang terlibat menggunakan bahan mercury karena berdampak merusak lingkungan sekitar.

Selain itu mereka juga meminta Polda Maluku mengusut dan memproses hukum para mafia penyuplai bahan berbahaya dan beracun yakni mercury dan sianida ke Kabupaten Buru.

Pemerintah Provinsi Maluku juga diminta melegalkan tambang gunung botak menjadi tambang rakyat sesuai aturan sehingga memberi dampak dan manfaat bagi masyarakat di Pulau Buru.

Diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2017 lalu menutup dua lokasi penambangan emas rakyat di Pulau Buru, Maluku. Kedua lokasi tambang emas tanpa izin itu berada  di Gunung Botak dan Gogorea.

Selain ilegal, aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan bahan berbahaya, yakni merkuri dan sianida.

Keputusan menutup lokasi tambang dilakukan setelah Kementerian ESDM melakukan survei ke lapangan dan melakukan evaluasi.

Sebelumnya ada klaim yang menyebutkan aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah memiliki perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah dilakukan pengecekan oleh kementerian ESDM, ternyata WIUP tersebut illegal

Dua lokasi tambang emas ini pernah ditutup November 2015 lewat operasi yang dilakukan bersama-sama polisi, TNI, serta dinas terkait.

Dalam aksi penutupan tambang tersebut, sekitar 13.000 warga yang beraktivitas di gunung Botak bersedia turun dan dievakuasi dari Pulau Buru.DMS

 

Tags: copotGunung BotakIlegalKapolda MalukuKapolresTambang
Previous Post

Dinas Pendidikan Kota Ambon Data 1000 Siswa Penerima Vaksin

Next Post

Presiden Joko Widodo : PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 3-9 Agustus 2021

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Presiden Joko Widodo : PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 3-9 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo : PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 3-9 Agustus 2021

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.