Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PPKM Mikro Level III  Kota Ambon Diperpanjang, 24 Agustus-06 September

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 25 August 2021
in Berita Ambon
0
PPKM Mikro Level III Kota Ambon Diperpanjang, 24 Agustus-06 September

Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Level 3 (tiga) dari tanggal 24 Agustus  hingga 06 September 2021.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, didampingi Wakil Walikota Ambon Syaraif Hadler dan  Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam keterangan pers, Selasa (23/08/) di Balai Kota Ambon, menjelaskan, keputusan perpanjangan PPKM Mikro Level 3 tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 37 Tahun 2021.

Berita Lainnya

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Solidaritas Anak Maluku Tuntut Pengembalian Tanah Adat Rumah Tiga

Dikatakan, pada regulasi terbaru ada sejumlah perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya. Perubahan itu diantaranya, mengizinkan oprasional, bioskop, karaoke taman bermain anak dan futsal dengan kapasitas 25%. Khusus untuk karaoke dizinkan mulai beroprasi pada pukul 15:00 sampai dengan pukul 23:00 WIT.

Kelonggaran juga diberikan kepada pelaku perjalanan dari luar Pulau Ambon khusus warga kota yang memliki KTP Ambon hanya menggunakan keterangan antigen. Sedangkan pelaku perjalanan dari luar Pulau Ambon yang yang tidak mengantongi  KTP Ambon syarat perjalanannya wajib menggunakan keterangan PCR.

Dijelaskan , selain perubahan, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 8 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya.

Sementara untuk pembelajaran tatap muka terbatas, belum dapat laksanakan karena saat ini Ambon masih berada di Zona Oranye atau Resiko Sedang dalam Peta Resiko Penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku, dan vaksinasi massal untuk anak usia 12 – 17 tahun masih sementara berjalan.

Dia menambahkan, Jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Ambon semakin menurun. Hal ini terlihat dari ditutupnya dua Rumah Sakit (RS) Lapangan yang dioperasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Disebutkan ditutupnya dua RS Lapangan Pemkot Ambon menjadi pertanda positif. Hal itu menunjukan bahwa angka kesembuhan semakin tinggi, disamping itu angka kematian juga semakin berkurang.

Walikota berharap berharap dalam minggu ini hasil evaluasi Satgas Nasional, zonasi kita akan mengalami peningkatan, sehingga aktivitas ekonomi dan aktivitas masyarakat dapat berjalan secara normal.

Untuk kegiatan Vaksinasi kata Walikota sampai dengan, Sabtu 21 Agustus 2021 total warga Kota Ambon yang sudah di vaksin sebanyak 141.026 orang atau 51.46% dari target vaksinasi sebanyak 274.194 orang.

Rincianya Nakes dan tenaga Pelayan sebanyak 3.599 orang atau 102.5%, Lansia 11.720 orang atau 47.06%, Pelayan Publik 95.877 orang atau 191.06%, Masyarakat Umum 24.681 orang atau 15.03%  dan Remaja sebanyak 3.369 orang atau 10.01%

Beberapa komponen yang masih perlu didorong untuk mendapatkan vaksin yakni vaksin untuk Lansia,Masyarakat Umum dan Remaja .DMS

Tags: ambon.Covidinstruksi walikotaMelandaippkmZona Oranje
Previous Post

Pemberian Vaksin Ibu Hamil Di Ambon Terkendala Izin Keluarga

Next Post

Periode Januari-Agustus Disdukcapil Ambon Terbitkan 1.754 Akta Kematian

Berita Terkait

gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
wapres gibran
Berita Maluku

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Tuesday, 14 October 2025
demo anak adat
Berita Maluku

Solidaritas Anak Maluku Tuntut Pengembalian Tanah Adat Rumah Tiga

Monday, 13 October 2025
kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
Next Post
Periode Januari-Agustus Disdukcapil Ambon Terbitkan 1.754 Akta Kematian

Periode Januari-Agustus Disdukcapil Ambon Terbitkan 1.754 Akta Kematian

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.