Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemprov Maluku Tetapkan UMP Sebesar Rp2,8 Juta, Naik Delapan Persen

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 1 December 2022
in Berita Maluku
0
Pemprov Maluku Tetapkan UMP Sebesar Rp2,8 Juta, Naik Delapan Persen

Berita Maluku, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.812.827, naik 8% atau Rp193.514.

Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Berita Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Gelar Bimtek Literasi Informasi

Siswa SMP Negeri 13 Ambon Meriahkan Nonton Bareng Film Janji Senja

Berbagai Lomba Meriahkan HUT ke-68 Kota Masohi

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan dalam agenda membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.

“Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku,” ujar Sadali..

Sadali berharap, UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. DMS

Tags: Pemprov MalukuUMP Maluku
Previous Post

Presiden Jokowi Puji Kinerja Gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba

Next Post

Pemprov Papua Tetapkan UMP Sebesar Rp3,8 Juta, Naik 8,3 Persen

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Gelar Bimtek Literasi Informasi
Berita Ambon

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Gelar Bimtek Literasi Informasi

Saturday, 25 October 2025
Siswa SMP Negeri 13 Ambon Meriahkan Nonton Bareng Film Janji Senja
Berita Maluku

Siswa SMP Negeri 13 Ambon Meriahkan Nonton Bareng Film Janji Senja

Saturday, 25 October 2025
Berbagai Lomba Meriahkan HUT ke-68 Kota Masohi
Berita Maluku

Berbagai Lomba Meriahkan HUT ke-68 Kota Masohi

Saturday, 25 October 2025
Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026
Ekonomi

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026

Saturday, 25 October 2025
160 Siswa Keracunan MBG, Tersisa Empat Orang yang Masih Jalani Perawatan
Berita Maluku

160 Siswa Keracunan MBG, Tersisa Empat Orang Masih Jalani Perawatan

Friday, 24 October 2025
Polisi Kembali Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Namlea
Berita Maluku

Polisi Kembali Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Namlea

Friday, 24 October 2025
Next Post
Pemprov Papua Tetapkan UMP Sebesar Rp3,8 Juta, Naik 8,3 Persen

Pemprov Papua Tetapkan UMP Sebesar Rp3,8 Juta, Naik 8,3 Persen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.