Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan sebanyak 320.556 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Rahim Lesnusa, dan dihadiri jajaran komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah, perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Rahim Lesnusa, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara berkala guna memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat yang harus dilaksanakan secara berkala. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas, akurasi, dan akuntabilitas daftar pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Harol Patiasina, menjelaskan bahwa data yang ditetapkan berasal dari hasil sinkronisasi data KPU RI, pencermatan internal, serta tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu.
Ia mengatakan, selama periode April hingga Juni 2026, KPU melakukan pembaruan data terhadap pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri.
“Berdasarkan saran dan masukan dari Bawaslu, pada triwulan ini kami juga memasukkan tambahan lima orang pemilih baru yang berasal dari pensiunan anggota TNI,” kata Harol kepada wartawan usai rapat pleno.
Meski demikian, Harol mengakui proses pemutakhiran data masih menghadapi sejumlah kendala administratif. Salah satunya, KPU belum dapat menghapus data warga yang telah berubah status menjadi anggota TNI aktif maupun memperbarui status pemilih tertentu karena belum adanya dokumen resmi atau surat keputusan (SK) dari instansi yang berwenang.
“Kami belum dapat melakukan perubahan terhadap data tertentu apabila belum didukung dokumen resmi dari instansi terkait. Karena itu, validitas dokumen menjadi syarat utama dalam setiap proses pembaruan data pemilih,” jelasnya.
KPU Kabupaten Maluku Tengah juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memastikan data kepemilihannya telah tercatat dengan benar melalui laman resmi cek daftar pemilih online.
Warga yang belum terdaftar atau menemukan adanya perubahan data diminta segera melapor ke Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah agar dapat diproses pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
DMS











