Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon, melalui Dinas tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko laporan bagi para tenaga kerja yang tidak menerima maupun yang terlambat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon, Steiven Patty mengakui, posko aduan ini sengaja dibuat untuk memastikan perusahaan di Ambon telah memberikan hak karyawan melalui THR, minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Patty menjelaskan posko aduan akan dibuka mulai H-7, lokasinya tepat di pelataran Kantor Disnaker Ambon, Jalan Wolter Mongonsidi Passo, Keluharan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Bagi tenaga kerja yang merasa haknya tidak terpenuhi antara lain tidak menerima atau terlambat menerima THR tujuh hari sebelum hari raya dapat melaporkan pada Posko.
Menurutnya aduan yang disampaikan karyawan nantinya, Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahan untuk dapat memberikan hak mereka.
Patty menghimbau para pekerja untuk tidak segan melapor jika hak mereka tidak di menerima THR sebelum masa cuti yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Dirinya juga meminta pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang menjadi hak para sebelum cuti hari raya berlangsung sehingga tidak ada laporan yang di sampaikan
Diketahui, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan undang-undang besaran THR karyawan sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016, yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah, kemudian pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah.
Selain itu, tercatat dalam undang-undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.DMS